Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU

Senin 05 Aug 2024 - 05:09 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Hal itu tertulis dalam pasal 4 undang-undang tersebut yang mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera negara yang layak,

Pemerintah Daerah wajib untuk menyediakan bendera negara tersebut kepada warga negara yang tidak mampu.

Itulah lima larangan yang wajib dipatuhi terkait penggunaan bendera merah putih.(*)

Kategori :