Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU

Senin 05 Aug 2024 - 05:09 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke- 79, masyarakat kini dihimbaukan untuk mengibarkan bendera merah putih. 

Namun selain itu ada aturan yang harus di patuhi saat pengibaran bendera, dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 diungkapkan juga terkait larangan dalam penggunaan bendera merah putih.

Berikut ini adalah bunyi pasal 24 undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terhadap bendera merah putih.

 BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024

BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih

1. Setiap masyarakat tak boleh merusak, menginjak, membakar, merobek,menodai, merendahkan, dan apalagi menghina bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara.

2. Masyarakat dilarang keras menggunakan bendera negara untuk iklan atau papan reklame komersial

3. Setiap masyarakat dilarang keras mengibarkan Bendera Negara yang, robek, rusak, kusut, dan luntur.

 BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?

 BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

4. Setiap masyarakat dilarang keras untuk menyulam, mencetak, menulis huruf, atau tanda lain dan memasang lencana pada Bendera Negara.

5. Setiap masyarakat dilarang keras memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan pada Bendera Negara.

Namun terkait adanya larangan nomor 3, terdapat pasal tambahan yang bertujuan untuk membantu para masyarakat yang tak mempunyai bendera negara dengan kondisi yang layak untuk dikibarkan.

 BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Kategori :