MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Perkara pencurian perhiasan emas dengan korban seorang nenek disidangkan. Terdakwanya Bustomi (54) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (29/11/2023).
Terdakwa yang sebelumnya sudah diputus PN Lubuklinggau dengan empat kembali disidangkan dengan kasus yang sama.
Warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang dakwaan JPU Karena diduga mencuri perhiasan kalung, gelang dan liontin bernilai puluhan juta milik korban Sri Robima (70) warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan , SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan, SH.
BACA JUGA:Nyawa Lansia yang Jatuh dari Ruko di Pasar Inpres Lubuklinggau Tak Tertolong
Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyampaikan bahwa terdakwa Bustomi Alias bersama Rio dan Yan (DPO) beraksi pada Jumát 31 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB di Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, korban Sri Robima baru saja membuang sampah di belakang rumahnya.
Setelah selesai, korban Robima hendak pulang ke rumah. Ketika sedang berjalan di lorong samping rumah tiba-tiba datang satu unit Mobil Toyota Cayla warna hitam dengan BG 1059 QC yang dikendarai oleh Rio dan ditumpangi oleh terdakwa Bustomi yang duduk di belakang sopir dan Yan yang duduk di depan sebelah sopir.
Mobil Calya ini berada di dipinggir Jalan Lorong yang terletak di Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.
Saat Robima yang sedang melintas dengan jalan kaki, terdakwa Bustomi dan Yan sambil membuka kaca mobil langsung memanggil dan bertanya kepada korban Robima.
BACA JUGA:Begini Kronologi Mantan Kadis PPPA Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Stafnya
”Ibuk sudah pernah dapat bantuan dari Dinas Sosial belum?”
Dijawab oleh korban Robima,’’Belum.”
Setelah mendengar jawaban dari saksi Robima seperti itu, tiba-tiba terdakwa Bustomi langsung menyuruh korban Robima untuk masuk ke dalam mobil.
Saat korban sudah di dalam mobil, terdakwa Bustomi kembali bertanya kepada korban Robima,”Belum pernah dapat nian apo bibik bantuan dari Dinas Sosial?”