Dijawab oleh korban, ‘’Belum pernah nian.”
Mendengar jawaban korban, terdakwa Bustomi langsung berkata,’’Dem bibik jangan ke mano-mano agek ado yang nganter bantuan samo bibik.”
Setelah mendengar perkataan terdakwa Bustomi, korban bermaksud untuk turun dari mobil tersebut dan saat akan membuka pintu mobil ternyata pintu mobil tersebut tidak dapat dibuka.
BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel
Saat tidak bisa terbuka tersebut tiba-tiba Rio langsung berkata,”Lepaske dulu kuningan ibu yang kuning dileher samo di tangan ibu, mobil ini dak biso dibuka kalau kuningan di leher samo tangan ibu idak dilepas.”’
Selanjutnya saksi Robima langsung menuruti keinginan terdakwa Bustomi dan Rio serta Yan dan saat itu terdakwa Bustomi memberikan tisu kepada korban sambil terdakwa Bustomi berkata,’’Tarok di tisu sini Bik kalung samo gelang bibik dak usah dipegang.”
Saat itu korban langsung menuruti perintah terdakwa Bustomi tersebut dengan melepaskan kalung, gelang dan liontin yang sedang dipakai oleh saksi Robima dan langsung korban letakkan di dalam tisu yang sebelumnya telah diberikan dan diperintahkan oleh terdakwa Bustomi untuk ditarok perhiasan tersebut di dalam tisu.
Setelah melepaskan semua perhiasan yang dipakai oleh korban, terdakwa Bustomi menyuruh korban untuk menarok tisu yang didalamnya sudah ada kalung, gelang dan liontin milik korban di belakang jok mobil sambil terdakwa Bustomi berkata,’’ Tarok di kantong belakang jok mobil bae bik tisu yang kamu pegang tuh.”
Setelah menaruh tisu yang didalamnya sudah ada kalung, gelang dan liontin milik korban di belakang jok mobil lalu korban langsung turun dari mobil tersebut.
BACA JUGA:Tiga Anak Putus Sekolah Maling di Rumah Pegawai Honorer Lubuklinggau
Selanjutnya setelah melihat korban turun dari mobil lalu terdakwa Bustomi dan serta Yan langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa Bustomi, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.450.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke–4e KUHP. (Adi)