Tanggunan biaya hidup lansia yang akan ditanggung pemerintah ini sebagai upaya promotif kesehatan.
BACA JUGA:19 Desa Dijabat Pj DPMD Musi Rawas Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada
Ini untuk kepentingan mulai dari menjaga kebersihan diri lansia, konsumsi gizi seimbang bagi, dan latihan serta melakukan aktivitas fisik rutin bagi lansia.
Serta sebagai memiliki kehidupan sosial dan memiliki kesempatan berkarya serta memiliki lingkungan yang ramah lansia.
Ini juga telah tertulis yang dikutip KORANLINGGAUPOSID pada Pasal 5 Ayat (3)
"Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang
BACA JUGA:Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya
BACA JUGA:Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses
kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat."
Berikut fasilitasi bagi lansia agar bisa beraktivitas fisik secara rutin yakni dengan diikutsertakan kegiatan yang ada di Puskesmas.
Begitu juga bisa melalui Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, hingga unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Inilah 6 Kriteria Jamaah Haji Lansia yang Disafariwukufkan
BACA JUGA:Sudah Lansia Masih Mengemis Akhirnya Diamankan Sat PolPP Kota Lubuk Linggau
Sedangkan fasilitasi lansia agar bisa dapat kesempatan berkarya bisa melakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja.