19 Desa Dijabat Pj DPMD Musi Rawas Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada
Kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas.-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 19 desa di Kabupaten Musi Rawas kepala desa (Kades) dijabat Pj (Penjabat).
Untuk pelaksanaan Pilkades di desa yang dijabat Pj tunggu aturan terkait pelaksanaan Pilkades.
"Kita belum tahu kapan bisa melaksanakan Pilkades untuk 19 desa karena kita menunggu aturannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Pemdes, Satria Natanegara kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 19 Juli 2024.
Adapun 19 desa yang dijabat Pj Kades
BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan
1. Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi
2. Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi
3. Desa Kosgoro Kecamatan STL Ulu Terawas
4. Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas
5. Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit
6. Desa Batu Gane Kecamatan Selangit
BACA JUGA:Resmi, Bupati Musi Rawas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 167 Kades
7. Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit
8. Desa Mulyosari Kecamatan Megang Sakti