Ada 6 Katagori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk Diangkat Menjadi PPPK, Apakah Kamu Termasuk?

Kamis 08 Aug 2024 - 06:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Tenaga Honorer Lubuklinggau Menanti Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Jawaban BKPSDM Lubuklinggau

- Tenaga honorer dalam pertanian

- Tenaga honorer dalam bidang administrasi

Alasan pemerintah memprioritaskan Ke enam bidang tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diumumkan Tenaga Honorer di Lubuklinggau Khawatir Seleksi CASN Ditunda Setelah Pilkada

BACA JUGA:Ribuan Honorer Minta Kuota Penerimaan PPPK Ditambah, DPRD Musi Rawas Segera Panggil BKPSDM

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer yang termasuk dalam 6 kategori tersebut.

1) Usia maksimal 40 tahun dan masa kerja 10 hingga 15 tahun bagi pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

2)  Usia maksimal 35 tahun dan masa kerja 5 hingga 10 tahun bagi pegawai honorer yang bisa diangkat juga.

3) Usia maksimal 45 tahun dan masa kerja 10 hingga 20 tahun bagi pegawai honorer yang bisa diangkat.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Lulusan SD Buruan Segera Daftar CASN 2024, Auto Lolos Menjadi PPPK dengan Jabatan Ini

BACA JUGA:Kabar Gembira, Seluruh Honorer Diupayakan jadi PPPK 2024

4) Usia maksimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun bagi pegawai honorer yang bisa diangkat pula.

Demikian, informasi yang di sampaikan Koranlinggaupos.id mengenai kategori yang menjadi prioritas honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK tersebut, semoga informasi inoi dapat bermanfaat.

Kategori :