Pelaksanaan program juga masih perlu terus dievaluasi terutama permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS.
BACA JUGA:Atasi Permasalahan Kendaraan Batu Bara Pemkot Lubuk Linggau Segera Revisi Regulasi yang Ada
BACA JUGA:Tantangan Dalam Penurunan Stunting Masih Tinggi
Ia ingin permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.
33 provinsi dan 452 Kabupaten/kota penerima penghargaan telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam mewujudkan UHC dengan cakupan perlindungan kepesertaan program JKN minimal 95 persen dari total penduduk.
“Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan cakupan kepesertaan aktif dan memastikan perlindungan kesehatan penduduk secara menyeluruh di wilayahnya, sekaligus menjadi contoh baik untuk provinsi-provinsi yang belum hadir saat ini,” pesannya.
Oleh karena itu mari bersama-sama mendukung optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS dengan menghadirkan pelayanan-layanan kesehatan yang terjangkau berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.