Lubuk Linggau Terima Penghargaan UHC Kategori Pratama

Jumat 09 Aug 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

KORANLINGGAUPOS.ID - Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa terima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI, Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin, di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

Penghargaan diserahkan ke Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa.

Penghargaan yang diterima sebagai pemerintah daerah dengan Kategori Pratama dalam pencapaian Universal Health Coverage.

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Terima Penghargaan Dharma Karya Kencana

BACA JUGA:Lubuklinggau Kembali Raih Penghargaan Kualitas Tinggi Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau penghargaan ini diberikan dalam acara ‘Satu Dekade Program JKN-KIS untuk Negeri’.

Penghargan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Dalam kesempatan itu usai menyerahkan penghargaan Wakil Presiden RI, Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan jika UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang ingin memastikan masyarakat memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial. 

Di Indonesia UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat, JKN-KIS. 

BACA JUGA:Sudah Dikarantina, Anggota Paskibraka Kota Lubuk Linggau Bakal Dapat Reward Tabungan Pendidikan

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Mulai Turun, Ini Penyebabnya

Data BPJS kesehatan per 1 Agustus 2024 jumlah peserta JKN-KIS mencapai 275 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari jumlah penduduk. 

“Semua ini tidak lepas dari peran sinergi dan kolaborasi yang sulit antara BPJS Kesehatan, Kementerian, Lembaga dan seluruh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pemerintah daerah tegasnya harus terus memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS termasuk pekerja informal.

Kategori :