“Tapi yang jelas masih bisa untuk melaksanakan baik kebakaran lahan maupun kebakaran pemukiman. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan membakar lahan atau membuka kebun dengan cara membakar. Jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di semak belukar. Orang tua diharapkan member pengertian ke anak-anak jangan sampai bermain korek api ataupun api,” pesannya.
BACA JUGA:2023 Kasus Karhutlah di Lubuklinggau Meningkat Ini Upaya Pj Walikota untuk Antisipasi
“Dalam penahanan lahan ini kita kerjasama dengan instansi terkait yakni Kepolisian, Dandim, Basarnas, Tagana, pihak kelurahan dan kecamatan serta masyarakat,” tambah Suryo.
Ia berharap kemarau tahun ini mudah-mudahan tidak seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIk melalu Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan dirinya tidak tidak segan-segan menindak para warga yang dengan sengaja membakar lahan untuk dijadikan lahan perkebunan dimusim kemarau saat ini.
Ditambahkannya, kalau warga masih nekat maka akan dikenakan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.