Realisasi PKB Kota Lubuk Linggau Rp 39.196.748.150 Over Terget 109,92 Persen

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Silviana -Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dinilai efektif. 

Terbukti realisasi pendapatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun anggaran 2024 over target.  

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramadhona, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Silviana mengatakan realisasi PKB Rp 39.196.748.150 atau 109,92 persen dari target Rp 35.659.095.412,56.

Sedangkan realisasi BBN-KB Rp 28.635.121.625 atau 102,17 persen dari target 28.027.387.766,21.

BACA JUGA:Atasi Stunting Melalui Program Genting 2025, DPPKB Musi Rawas : Semua Pihak Berperan Menjadi Orang Tua Asuh

BACA JUGA: Pemerintah Tahan Kenaikan PKB-BBNKB Melalui Kebijakan Pemberian Insentif Fiskal

"Terima kasih kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau telah berpertisipasi membayar pajak," katanya kepada KORANLINGAUPOS.ID. 

Diakuinya bahwa kebijakan pemutihan denda pajak dinilai efektif meningkatkan pendapatan pajak.

" Program pemutihan terakhir tanggal 14 Desember 2024. Ada peningkatan 30 persen dari program pemutihan," paparnya.

Diungkapkannya padahal pada Oktober 2024 ada kenaikan target BBN-KB Rp 3 miliar. Namun untuk target PKB diturunkan Rp 1 miliar.

 BACA JUGA:Dalam rangka Penurunan Stunting, DPPKB Kota Lubuk Linggau Adakan Kegiatan Dahsyat

BACA JUGA:Anggota DPR RI Fraksi PKB Ajak Masyarakat Sekolahkan Anak di Pesantren Modern Ar-Risalah

Silvi menyebut Samsat Lubuk Linggau rutin sosialisasi dan razia gabungan bersama instansi terkait diantaranya Polisi, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel  

 "Bersama Polisi, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel kami sering turun sosialisasi, razia gabungan," sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan