Realisasi PKB Kota Lubuk Linggau Rp 39.196.748.150 Over Terget 109,92 Persen

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Silviana -Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-

Pada akhir tahun 2024, Silvi mengaku  konsen turun ke masyarakat seperti ke pasar, warung-warung, ke SPBU, di pinggir jalan  menyebar brosur tentang pemutihan pajak. 

Dan koordinasi dengan dialer-dialer untuk pencapaian BBN-KB 1 kendaraan baru agar mereka  menyetor pajak kendaraan baru.

 BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Menyerap Aspirasi, Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI Prana Putra Sohe Adakan Reses Di Musi Rawas

"Konsumen beli kendaraan bermotor di dealer, pajak kendaraan baru yang mengurusnya dialer, biasanya ada pihak ketiga. Pihak ketiga mengurus ke Samsat Kota Lubuk Linggau," paparnya.

BBN-KB 1 mobil baru

BBN-KB 2 atau balik nama kendaraan bermotor bekas sekarang garis.

"Masyarakat yang beli kendaraan bekas ketika balik nama sekarang gratis tidak dikenakan bea balik nama," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan