Ketika mengintai ke samping rumah. Tersangka Zul kembali melihat HP iPhone XR warna coral, di sampingnya ada seorang perempuan yang tidur.
Zul lalu membuka jendela kamar itu dengan menggunakan kayu yang sudah diberi sanggi di ujungnya, mengambil HP iPhone tersebut.
Berhasil mendapat dua HP, tersangka pun pulang, sementara keesokan paginya korban mendapati HP hilang, langsung melapor ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
Berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan penyelidikan.
Hingga diketahui pelaku adalah Zul.
Selanjutnya, Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Utara yang dipimpin Ipda Sutisman berhasil menangkap tersangka Zul.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.