KORANLINGGAUPOS.ID – Zul Anggara (24) dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Pengangguran yang tinggal Jalan Waringin, RT 01, Keluharan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau ditangkap Polisi di Jalan Waringin Lintas RT 7 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Bujangan ini diamankan petugas usai viral di Facebook sebab pencuri HP dengan modus menggunakan kayu yang diikatkan sanggi.
Salah satu korbannya warga Jalan Waringin RT 2 Kelurahan Puncak Kemuning dengan korban Habibi.
BACA JUGA:Remaja Asal Muratara ini 5 Kali Lakukan Pencurian, Ternyata Pecandu Judi Slot
BACA JUGA:Pencuri Milik Mahasiswa Univbi di Taba Tengah Diamankan
Akibatnya korban Habibi kehilangan HP iPhone XR warna coral dan HP Vivo Y21 warna metalic blue jika dirupiahkan senilai Rp 7,2 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 11 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek AKP Denhar mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Zul mengakui perbuatannya.
"Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti HP iPhone XR warna coral dan sebuah sanggi yang disambung kayu sepanjang 1 meter," ungkap Kapolsek Lubuk Linggau Utara.
Kapolsek menjelaskan tersangka beraksi Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Korbannya Habibi (39) warga Dusun 3 Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Modus Kempes Ban Rp1 Miliar Ludes, Timnas Bulutangkis di Olimpiade Paris Jadi Korban Pencurian
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
Selasa dini hari itu, Zul melintas di rumah korban, Jalan Waringin RT 2 Kelurahan Puncak Kemuning.
Tersangka melihat gorden rumah korban tidak ditutup. Saat diintip, terlihat dari luar ada HP Vivo Y21 warna metalic blue sedang dicas dekat terali jendela.
Tersangka Zul kemudian merusak jendela, dia lalu memasukkan pakai kayu disambung sanggi.