MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (29/11/2023) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Terdakwa Hasim. Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) EMI Hujaimah, SH.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Yesi Imelda, SH menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara yang kesehariannya bertani itu jalani sidang karena dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau luka terhadap korban Muhammad Ali yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Detik-detik Meninggalnya Lansia di Panti Pijat, Tiba-tiba Mengorok
Dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam dakwaan pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta antara korban dan terdakwa sudah saling memaafkan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Hasim pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB menganiaya korban di Jalan Poros Ulu Rawas, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Modus Penodongan Wisatawan di Monpera, Pelaku yang Pakai Senpi Sudah Ditangkap
Mulanya, korban Muhammad Ali memenuhi undangan resepsi pernikahan keluarga di Kelurahan Muara Kulam.
Setelah itu, korban dijemput Muhammad Umar bersama saksi Alparisi menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.
Karena Muhammad Ali ada titipan undangan rekan sekantor, maka Muhammad Ali dengan motor itu putar balik ke arah mobil untuk mengambil undangan tersebut.
Ketika korban mau mengambil undangan sempat ngobrol bersama sopir.
Ketika ngobrol ada suara klakson mobil yang keras secara bertubi tubi. Korban lalu menoleh ke belakang melihat ada Mobil Merah Maroon.
Dengan spontan korban meminggirkan motor sehingga mobil tersebut melaju lalu berhenti dekat motor korban.