Sambil membuka kaca, sopir mobil merah maroon itu memaki maki korban dengan kata-kata “Kepala Bapak Kau, minggir dikit motor wong mau lewat!”
Lalu mobil merah maroon ini berlalu.
BACA JUGA:Sidang Kasus PT Mura Sempurna, Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Daryadi
Sementara korban tetap melanjutkan ngobrol setelah 10 menit . Lalu korban melanjutkan perjalanan ingin ke rumah kakak Muhammad Umar.
Sekitar 200 meter dari lokasi korban, dengan mengendarai motor (tidak lagi mengunakan mobil) terdakwa memanggil korban minta berhenti dan berkata dengan kasar “Huy berhenti! Dak takut Aku dengan Pak Dewan apo kendak Kau?”
Dengan spontan korban berhenti, namun tetap di atas motor bersama Alparisi.
Karena korban anggap tidak ada persoalan, jadi korban santai menghadapinya.
Tiba-tiba, seketika terdakwa mendekat sambil menampar korban dengan tangan kirinya.
Tamparan pertama tidak mengenai korban. Kemudian lanjut tamparan kedua hingga mengenai bibir kiri bagian atas, sehingga pecah dan mengeluarkan darah.
Saat bersamaan, Saksi Toni (Antoni) dan Yahya lewat dan melihat korban ditampar hingga bibir mengeluarkan darah. Sehingga Toni dan Yahya langsung mampir dan melerai terdakwa dan korban.
Saat terdakwa ingin memukul korban lagi, masyarakat berdatangan. Kemudian terdakwa berlari.
BACA JUGA:Generasi Sandwich Atau Generasi Roti Lapis, Begini Keberadaan Generasi ini di Indonesia
Korban dan Alparisi lanjut ke rumah kakak Muhammad Umar untuk memberitahu bahwa ada kejadian korban ditampar oleh terdakwa sekitar jam 17.00 WIB.
Lalu korban pulang ke Lubuklinggau langsung berobat ke RS dr Sobirin sekaligus visum lanjut keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersbut ke Polres Muratara.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja. Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)