Yakni memastikan pelaksanaan percepatan kebijakan peningkatan produksi padi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa optimasi lahan rawa, pengusulan calon petani dan calon lokasi (CP/CL) kegiatan pompanisasi seperti irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, bantuan pompa dan cetak sawah.
BACA JUGA:Ketersediaan Pangan dan Penyaluran jadi Sorotan untuk Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Inflasi Naik di Lubuklinggau Ini Penyebabnya
"Ruang lingkup pengawalan dari 178 kabupaten/kota pada 16 provinsi meliputi, perkembangan (updating) data dan informasi potensi lahan, calon petani/calon lokasi (CP/CL), realisasi fisik dan pemanfaatan kegiatan optimasi lahan, irigasi perpompaan, Irigasi perpipaan, pompanisasi, perluasan areal tanam (PAT) padi gogo, persiapan cetak sawah, dan kegiatan peningkatan produksi padi melalui APBD," jelasnya.