KORANLINGGAUPOS.ID - Upacara Bendera Merah Putih pada 17 Agustus tentu menjadi hal yang paling istimewa baik negara, daerah hingga masyarakat Indonesia.
Upacara Bendera pada HUT RI ke 79 tahun tentu bentuk penghormatan dan cinta kepada bangsa dan negara.
Maka dengan itu, setiap pemerintahan hingga instansi perlu mengetahui pedaoman dan acuan upacara bendera.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbutristek) telah merilis pedoman atau susunan upacara bendera HUT RI ke 79.
BACA JUGA:TK Happy Kidz Lubuklinggau Biasakan Anak Didik Mengikuti Upacara Bendera
BACA JUGA:Makin Canggih Upacara Bendera HUT ke-79 RI Digelar Hybrid, Acara di IKN dan Jakarta Terkoneksi
Upacara bendera akan dilaksanakan oleh pemerintah hingga instansi, baik di halaman kantor atau sekolah.
Ketentuan pelaksanaan upacara bendera dilaksankan pada pukul 07.30 waktu setempat.
Pelaksanaan upacara bendera akan ada pembina upacara dari istansi atau satuan kerja hingga peserta.
Bagi peserta upacara bendera HUT RI ke 79 bisa dari pegawai dan pelajar, tentu nanti akan disesuaikan dari yang telah ditentukan setiap satuan kerja.
BACA JUGA:Inilah Sejarah Bendera Merah Putih, Kapan Pertama Kali Dikibarkan dan Siapa yang Buat?
BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih di Lubuklinggau Mengeluh Sepi Pembeli
Berikut rilis resmi Kemndikbutristek Susunan Upacara Bendera HUT RI ke 79 sebagi Berikut :
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara; Pembina upacara tiba di tempat upacara
2. Penghormatan kepada pembina upacara