Sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P-21) di kepolisian kami juga sudah mengajukan permohonan Restorative Justice untuk dapat dilakukan di kepolisian khususnya pada pihak Polres Kota Lubuklinggau. Namun, dalam perjalanannya pihak kepolisian menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negri Kota Lubuklinggau meminta untuk dilakukan Restorative Justice di ranah Kejaksaan mengingat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative maka kami mengikuti arahan dari pihak kepolisian untuk dilakukan RJ di ranah Kejaksaan.
Kemudian inilah yang kami katakan ketidak seriusan pihak Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sampai saat ini ketika kami menanyakan proses kelanjutannya pihak kejaksaan terus beralasan dan tidak memberikan penjelasan terhadap kami dan keluarga.
Dari dua permaalahan diatas menjadi satu gambaran bagi masyarakat, bahwa di Kejaksaaan negeri vkota lubuklinggau masih banyak terdapat kekeliruan-kekeliruan yang sangat merugikan masayarakat.
Padahal jaksa memiliki azas dominus litis atau pengendali perkara yang seharusnya bisa melihat permasalahan secara objektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Buron yang Rampas HP Penyandang Disabilitas Asal Jambi Diringkus di Pasar Mambo Lubuk Linggau
Berdasarkan hal-hal diatas sebagai warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, Maka kami akan menggelar aksi massa dalam rangka memberikan catatan kritis dan menuntut pihak kejaksaan untuk dilakukannya perbaikan sesegera mungkin. (adi)