“Ya, kami sangat menanti bagaimana solusinya, baik dari sisi pengelolaan maupun pemulihan lingkungan akibat sumur minyak illegal ini,” tutur Andy.
Saat ini, Pemkab Muba sedang berupaya menyempurnakan dokumen tata kelola yang telah dibuat dengan membentuk tim penyusun yang melibatkan Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat dan akademisi. Tujuannya untuk mendorong diterbitkannya regulasi/aturan terkait sumur minyak illegal di Muba.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Harapkan LTKL Beri Masukan Tuntaskan Ilegal Driling
Pada Rakor itu, Mutiara sebagai utusan dari Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 dan non LB3 KLHK RI menyarankan agar Kabupaten Muba membuat dokumen kedaruratan bencana sesuai Permen LHK Nomor 74 Tahun 2019.
“Ini menjadi salah satu solusi, demikian juga industri-industri yang berada di Kabupaten Muba, bagi perusahaan yang sudah ada, dapat menambahkan faktor sumur minyak ilegal dalam dokumennya,” saran Mutiara.
Setelah rakor hari ini, akan dilakukan dengan kunjungan ke lokasi sumur minyak illegal Kamis 15 Agustus 2024.(*)