Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah luar Desa Gunung Kembang Baru. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 23 Juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Berdasarkan laporan polisi LP/B-10/VII/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 2 Juli 2024.
Usai terima laporan, Tim Polsek BTS Ulu langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan.
Lanjutnya, dengan melaksanakan cek dan olah TKP, interogasi saksi-saksi dan pulbaket, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dengan mendalami ciri-ciri pelaku, selanjutnya teridentifikasi bahwa pelaku adalah inisial J dan E.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek BTS Ulu melakukan pengintaian terhadap keberadaan kedua pelaku, dan Rabu 14 Agustus 2024 diketahui keberadaan dari pelaku Ujang yang sedang berada di tepi lapangan volley di Desa Gunung Kembang Baru.
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti satu unit HP Merk OPPO A.17, termasuk satu batang kayu pohon karet dan satu buah kaos milik pelaku yang ditemukan dibawa ke Polsek BTS Ulu dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (adi)