HUT RI ke-79, ini Pesan Penting Menkumham RI Yasonna H. Laoly untuk Warga Binaan

Sabtu 17 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Lebih kurang ada 873 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sekayu mendapatkan Remisi  HUT  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu, Senin 17 Agustus 2024.

Sebelum penyerahan SK Remisi, Pj Bupati Muba membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.

Slogan HUT RI ke-79 ini mengusung tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju”, tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 momen penting,  yaitu menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan bersama. 


SAMBUT : Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Yosep Leonard Sihombing menyambut kedatangan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, 17 Agustus 2024.--

BACA JUGA:Begini Respon Pj Bupati Muba Usai Menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo

BACA JUGA:3 Upaya Pemkab Muba Tingkatkan Kualitas SDM, Salah Satunya Kerjasama dengan Institut Agama Islam Tazkia

Yasonna  mengungkapkan, ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara Indonesia tercinta.

Yasonna menegaskan, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah.

“Maka, sudah sepatutnya kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan dan tanpa pernah sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia, sebagaimana pesan Presiden Soekarno yaitu Jas Merah ‘Jangan sekali-kali melupakan sejarah,’ terang Yasonna dalam sambutan yang dibacakan Pj Bupati Muba.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, pun dengan warga binaan,  karena pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama ini.

BACA JUGA:Maknai Kemerdekaan dengan Serunya Menyaksikan Lomba Panjat Pinang di Muba

BACA JUGA:Kukuhkan 75 Paskibraka, Begini Pesan Pj Bupati Muba

Penerima remisi artinya  telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penting diingat bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, sebab remisi  merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan dibawah KemenkumHAM RI.

Kategori :