KORANLINGGAUPOS.ID - Dimomen Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 246 nara pidana (Napi) terima remisi dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Ini terlihat saat penyerahan remisi langsung dari Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Torkis Preddy Siregar dan Bupati Muratara Devi Suhartoni yang dilakukan dalam upacara di halaman Lapas Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Sabtu 17 Agustus 2024.
Acara juga diwarnai dengan pemberian santunan berupa uang kepada napi yang bebas langsung 17 Agustus 2024.
Turut mendampingi juga Wakil Bupati H Innayatullah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto.S.Ik.M.H, Perwakilan Kejari LubukLinggau, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan DPRD Muratara, Kabapas Muratara, Sekda, Danramil, Kapolsek, OPD, Camat, dan Kepala Desa.
BACA JUGA:Begini Cara Mengurus Pembantaran Napi di Lapas Kelas III Surulangun Rawas Muratara
BACA JUGA:830 Napi Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Remisi Kemerdekaan, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan ini
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 17 Agustus 2024 Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Torkis Preddy Siregar didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi Heriyanto menyampaikan ada 310 warga binaan yang 246 orang yang dapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ini.
"Untuk remisi RU 1 dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan ada 238 orang, dan RU 2 ada 8 orang namun 2 orang yang langsung bebas hari ini. Sedangkan 6 orang sisanya masih menjalani masa subsider karena kasus narkoba," ungkap Heri.
"Kedua narapidana tersebut langsung bebas yakni Eko Mardianto mendapat remisi 3 bulan dan Saparydin mendapat remisi 6 bulan. Sementara WBP lainnya bertepatan dengan moment 17 Agustus 2024 menerima remisi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan,”ungkap Heri dengan merinci sebanyak 238 narapidana mendapat remisi pengurangan tahanan selama 1 bulan.
Kemudian 24 orang mendapat remisi 2 bulan, 86 orang mendapat remisi pengurangan hukuman 3 bulan, 46 orang mendapat remisi 4 bulan.
BACA JUGA:235 Warga Binaan Surungangun Dapat Remisi
Terus 35 orang mendapat remisi 5 bulan dan 4 orang mendapat remisi 6 bulan.
Ia mengharapkan kepada napi yang bebas jangan mengulangi perbuatannya dan jadilah orang berguna bagi masyarakat
"Dengan berbekal pembinaan yang selama ini dikerjakan dalam Lapas, dan kepada keluarga dan masyarakat harapan kami agar bisa menerima dengan yang baik napi yang bebas ini,” jelas Heri. (adi)