Dipenjara Gara-gara Aniaya Bos Batubara, Napi Lapas Lubuk Linggau Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan
Mustika Ariyanto alias Gaput (42) saat menerima remisi bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID – Dari sekian nara pidana yang dapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-79, wajah bahagia nampak dari Mustika Ariyanto.
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, napi yang akrab dipanggil Gaput itu mengaku sangat bersyukur bisa beba dari Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan kembali ke masyarakat.
Sebelumnnya ia diganjar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dengan hukuman 8 bulan penjara. Setelah dijalani 7 bulan 15 hari ia akhirnya bebas.
Napi kasus penganiayaan itu akhirnya bisa kembali bersama keluarga di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Pemberian Remisi Bagi WBP Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti
“Istri dan anak saya sudah menanti,” tutur Gaput.
Ia berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Saya dipenjara karena memukul pimpinan perusahan PT Dadimbe Salim Bersaudara (Perusahaan Batubara) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sebelumnya saya jadi sopir di perusahaan tersebut. Setelah ini saya mau bertani saja. Saya tidak mau dipenjara lagi,” ungkap Gaput.
Keeharian sebelumnnya hanya sekedar supir, setelah ini setelah pulang ia akan kembali untuk bertani saja, agar tidak mengulang kedua kalinya di penjara ini
BACA JUGA:246 Napi Lapas Kelas III Surulangun Rawas Dapat Remisi
BACA JUGA:830 Napi Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Remisi Kemerdekaan, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan ini
Gaput melakukan penganiayaan pada Jumat 29 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB di Workshop PT Dadimbe Salim Bersaudara (DSB) Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Bermula pada saat Mustika datang ke Kantor PT TSM untuk menemui Nababan menanyakan gajinya sebagai supir serap.