KORANLINGGAUPOS.ID - Pertama kalinya upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI yang ke-79 yang digelar di halaman Istana Negara IKN Nusantara, Sabtu 17 Agustus 2024.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka tingkat pusat yang terdiri dari 76 putra-putri Indonesia terpilih dari perwakilan provinsi di seluruh Indonesia.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka telah dibagi ke dalam tim Nusantara Baru dan tim Indonesia Maju dalam formasi 17, 8, dan 45.
Upacara bendera dalam rangka hari ulang tahun RI juga diselenggarakan di instansi-instansi pemerintah, mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi dan Nasional.
BACA JUGA:Paskibraka Musi Rawas Sukses Kibarkan Sang Saka Merah Putih
Paskibraka setelah sukses melaksanakan Upacara HUT RI akan memperoleh gaji atau honor atas dedikasi dan pengorbanan selama berlatih berbulan-bulan.
Selain Paskibraka di tingkat nasional, ada juga Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Secara umum, semakin tinggi tingkatannya, maka gaji atau honor yang diterima juga semakin besar.
Emang berapa yah, gaji atau honor yang didapat oleh Paskibraka dan Paskibra?
BACA JUGA:Intip Profil Tahara Cahaya RA, yang Menjadi Anggota Paskibraka Nasional 2024 di IKN Mewakili Sumsel
BACA JUGA:BPIP Menjelaskan soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Penutup Kepala, Yuk Simak Ini Penjelasannya
Berikut ini Besaran Gaji atau honor Paskibraka dan Paskibra:
1. Gaji atau Honor Paskibraka Tingkat Pusat
Gaji atau Honor yang diterima Paskibraka tingkat pusat atau nasional diperkirakan berkisar dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.