55 Ormas Islam Menuntut Presiden Jokowi untuk Mencopot Kepala BPIP, Soal Aturan Paskibraka Nasional 2024
55 Ormas Islam Menuntut Presiden Jokowi untuk Mencopot Kepala BPIP, Soal Aturan Paskibraka Nasional 2024-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Ada sebanyak 55 Ormas Islam yang menuntut ke Presiden Jokowi untuk mengganti Kepala BPIP Yudian Wahyudi atas aturan Paskibraka Nasional 2024.
Tuntutan ini menyusul aturan Paskibraka Nasional 2024 wanita melepas jilbab atau penutup kepala pada saat pengukuhan dan Upacara HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus mendatang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Persaudaraan KH Muhammad Chalil Nafis membenarkan permintaan terkait aturan Paskibraka Nasional 2024 tersebut merupakan salah satu dari 5 hasil Rapat Musyawarah Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Kantor Pusat MUI, Jakarta.
BACA JUGA:Apa Sih Perbedaan Paskibra dan Paskibraka? Padahal Sama-sama Jadi Pengibar Bendera, Ini Penjelasanya
BACA JUGA:Heboh! Paskibraka Nasional 2024 Harus Lepas Jilbab, MUI : Pulang Saja Jika Dipaksa
Kiai Cholil mengatakan, pada Kamis 15 Agustus 2024 “Iya betul (ada kesepakatan 55 ormas Islam).
Kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh Majelis Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Pimpinan Ormas Islam itu juga meminta Presiden Jokowi mengkaji ulang kegiatan Ketua BPIP dan menyampaikannya ke publik.
Perjanjian ini menyatakan, "Meminta Presiden untuk meninjau ulang tindakan Kepala BPIP dan menggantinya serta memberitahukan kepada masyarakat secara transparan atau umum."
Selain itu, Kongres Ukhuwah Islamiyah juga mendesak BPIP membersihkan lembaganya dari agenda politik dan penafsiran yang menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA:Peraturan Baru Paskibraka 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab? Irwan: Pasti ulah BPIP
BACA JUGA:Haboh Paskibraka Wajib Melepas Jilbab, Ternyata ini Aturan Diterapkan di Lubuklinggau
Ormas-ormas Islam tersebut dikatakan menyoroti keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Ciri dan Gaya Paskibraka.
BPIP diminta menetapkan aturan penggunaan ciput bagi petugas wanita Paskibaraka yang mengenakan jilbab atau penutup kepala pada Upacara Bendera Pusaka 17 Agustus mendatang.
Hal ini sejalan dengan UU BPIP RI Nomor 3 TA 2022.