MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus tersangka yang bobol rumah di Kecamatan Sumber Harta. Tersangkanya adalah Angga (29) yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Sabtu (21/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Pengangguran ini ditahan Satreskrim Polres Mura usai ditangkap, karena diduga mencuri di rumah pedagang bernama Muslimin (41) di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah pada Jumat (1/12/2023) mengatakan tersangka mengakui telah mencuri satu buah ampli, satu buah mesin Sanyo, sepasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah setrika beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok milik korban.
BACA JUGA:Kronologi Penusukan Pelajar Empat Lawang Akhirnya Terungkap, Gara-gara Facebook
Iptu Herdiansyah menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat korban pulang ke rumahnya di Dusun Pasar Senen, dan melihat pintu dapur rumah sudah terbuka.
Lalu korban mengecek pintu dan kunci pintu dapur sudah dalam keadaan rusak. Sehingga korban langsung masuk ke rumah dan mengecek dalam rumah korban.
Ternyata sebuah ampli, sebuah mesin sanyo, sepasang sepatu kulit, sebuah tabung gas, sebuah setrika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok telah hilang diduga dicuri oleh tersangka. Apabila dihitung keseluruhan kerugian yang dialami korban senilai Rp 3.220.000.
"Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 03 / XI / 2023 / SPKT / SEK TERAWAS /RES MURA / SUMSEL,tgl 21 November 2023 tersangka diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Mura, di rumahnya dan selanjutnya ia diserahkan ke Polres Musi Rawas, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Lagi, KONI Kesandung Korupsi Dana Hibah
Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nopol (jambrong), sebuah seterika, sebuah amplifier, mic, dan sebuah obeng.
Ditegaskan Kasi Humas bahwa tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (adi)