Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan

Senin 19 Aug 2024 - 21:22 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Artinya parpol non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak bisa mengusung Bapaslon.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI. 

"Kita hanya terima melalui perhitungan kursi yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas, atau 8 kursi," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Muratara Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Rincian Data Pemilih Sementara

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Selesai Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Lubuk Linggau

Lebih lanjut menjelaskan mengenai syarat kesehatan saat mendaftar harus melampirkan surat keterangan sehat yang diterbitkan dokter atau rumah sakit.

Soal pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi KPU akan dilaksanakan setelah mendaftar.

"Jadi surat keterangan sehat dan pemeriksaan kesehatan hal yang berbeda," jenisnya.

KPU akan mengecek ijazah Bapaslon ke sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah.

BACA JUGA:Ratusan Anggota Linmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Catat ini Pesan Kapolres dan Ketua KPU Lubuklinggau

BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Gebyar Sosialisasi & Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Kalau calon melampirkan ijasa S1 di luar negeri tidak dicek KPU hanya akan mengecek ijasah SMA sederajat karena syaratnya pendidikan SMA sederajat.

"Namun jika Bapaslon SMA nya lulusan luar negeri terpaksa kami kroscek ke sana karena syaratnya pendidikan SMA sederajat jadi harus kita cek," ucapnya.

Kategori :