Setelah itu tersangka berhenti, dan pergi ke WC, saat keluar ke WC tersangka mengaku dihadang dan dilabrak korban dengan berkata “Melawan nian Kau”,
Tersangka menjawab,”Sabar, masalah kecik kok dibesar-besarkan. Saya minta maap kalau saya salah.”
BACA JUGA:Oknum Pelajar Ugal-ugalan di Musi Rawas, 2 Korban Hilang Nyawa
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
Lalu tersangka pergi. Belum sempat pergi, kata tersangka, korban langsung memukul dia.
“Dia (korban,red) memukuk saya bagian belakang. Waktu itu saya balik badan lalu kepala saya dipukulnya. Habis itu saya langsung pergi, tidak menggubris korban dan saya ingin pulang, namun saat itu ditantang kembali oleh korban yang mengatakan ‘Pulang nanti kalau melawan.’ Lalu saya mengambil tas ingin pulang, namun kembali dihadang dan ditantang oleh korban. Karena saya hilap langsung mengeluarkan pisau dalam tas dan langsung menusuk korban,” aku tersangka dalam rilis di Mapolres Lubuk Linggau.
Jadi, kata tersangka, dia tidak ada niat menusuk korban.
“Saya menyesal. Saya meminta maap kepada keluarga korban, karena sebelumnnya tiada niat untuk membunuh korban, saya menyesal dan mohon maaf, begitu juga kepada pihak perusahaan dan teman di sana saya mohon maaf,” kata tersangka.
“Saya siap menjalani hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh tersangka lagi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 20 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna saat press rilis mengatakan dari tersangka diamankan pisau, satu lembar celana panjang warna abu-abu terdapat bercak darah dan satu lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian depan kiri dan terdapat bercak darah.
Motif pembunuhan ini, kata Kasat Reskrim, hanya sekedar ketersinggungan, atau selilisih paham, karena untuk tersangka dan korban tidak saling mengenal serta juga ditantang juga berkelahi.
Diakui kasat, tersangka memang sering membawa pisau saat kerja, dengan alasan tersangka karena rumah jauh dan sering pulang malam, dan diakui pisau itu milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 338 KUHP, Jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman diatas15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman