Begini Jadi Usai Gelar Pesta Malam Hingga Jam 2 Pagi, Warga Simpang Gegas Musi Rawas Tak Mau di Penjara

Kamis 22 Aug 2024 - 09:09 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan,

BACA JUGA:Perdana di Ibu Kota Nusantara, Presiden Joko Widodo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang

berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024,” katanya

Dalam kesempatan itu, Amir Hamzah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP.

Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa,

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pemeriksaan Saksi dari Kubu Anies-Muhaimin

serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.

Kategori :