Begini Jadi Usai Gelar Pesta Malam Hingga Jam 2 Pagi, Warga Simpang Gegas Musi Rawas Tak Mau di Penjara

Kamis 22 Aug 2024 - 09:09 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MUSI RAWAS, LUBUKLINGGAU.ID - Amir Hamzah harus membayar denda lantaran tidak mau dikurung penjara selama 7 hari.

Amir Hamzah berani mengadakan pesta malam tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian hingga pukul 02.00 WIB. 

Amir Hamzah merupakan warga Desa Simpang Gegas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tersebut berurusan dengan pihak berwajib.

Rabu 21 Agustus 2024, Amir Hamza telah mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklingggau.

BACA JUGA:Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti

BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Dalam persidangan Amir Hamzah yang dikawal personel Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalaui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama Aipda Tedi Nuryana.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH.

Persidangan tersebut terdakwa Amir Hamza melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana.

BACA JUGA:Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan

BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara

Karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Amir Hamzah, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP.

Dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.

Kategori :