Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan
Pembubaran Pesta Malam dengan musik remik di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.--Foto : Polres Musi Rawas
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak mengindahkan larangan musik remix hingga larut malam oleh pihak kepolisian, berujung pembubaran pakas.
Pembubaran pesta malam tersebut terletak di kediaman Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Penghentian dan pembubaran pesta malam dengan memutar musik remik tersebut terjadi Senin 27 Februari 2024 pukul 01.30 WIB.
Pembubaran dilakukan Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti selain ada Pesta malam dengan memutar musik Remix.
BACA JUGA:Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an
Juga kegiatan tersebut melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Kabupaten Musi Rawas.
Pembubaran pesta malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi,S,Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti, Personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi,SH, SIK, MH menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat.
Ia juga mengimbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam dengan menggunakan musik Remix, karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
BACA JUGA:Pesta Malam Picu Pernikahan Dini
Tidak hanya itu saja dilajutkannya, peredaran Narkoba dan minuman keras akan terjadi.
Dengan ini maka Polisi bertindak dengan melakukan pembubaran tentunya ini tindakan, bisa berlanjut bisa dipidanakan.
Saat di konfirmasi Kapolres Musi Rawas juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi pukul 23.00 WIB atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas.
Kami akan siap menerima laporan kija bener-benar terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas.