Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti

Alfirmansyah Karim – Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara-Foto : Dokumen Pribadi -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019

tentang aturan Pesta Rakyat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dengan tegas melarang pesta yang diadakan pada malam hari.

Kegiatan pesta malam hanya boleh diadakan pada waktu pagi sampai dengan sore hari

dengan beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA:Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan

Hal ini disampaikan Bupati Muratara H. Devi Suhartoni melalui

Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara H. Alfirmansyah Karim, Kamis 9 Mei 2024.

Alfirmansyah Karim mengatakan bahwa yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019 adalah

Pesta Rakyat sedangkan untuk pesta malam jelas dilarang, yang pelaksanaannya dari pukul 06.00 WIB

BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

dan tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB dengan ketentuan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Jangankan pesta malam, pesta rakyat pun diatur, jadi kalo pesta malam tu bunyinyo dilarang bukan diatur,” tegasnya.

Apabila masyarakat tidak mengindahkan peraturan tersebut dan masih nekat mengadakan pesta malam,

maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu dengan cara membubarkan pesta tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan