Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti
Alfirmansyah Karim – Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara-Foto : Dokumen Pribadi -
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
“Namun dalam pelaksanaan di lapangan kami tetap akan mengedepankan pendekatan secara preventif
untuk melakukan pengamanan dan pembubaran oleh tim Pol PP,” terangnya.
Menurut Alfirmansyah Karim, kami sebenarnya tidak ingin terjadi pembubaran pesta di masyarakat,
karena Perda ini sendiri sudah dibentuk sejak jaman Pemerintahan sebelumnya.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pesta Malam di Musi Rawas, Begini Cara Melaporkannya
“Bukan hanya pestanya yang dibubarkan, namun yang bersangkutan juga bisa dikenakan hukum pidana
sesuai dengan peraturan yang dilanggar, seperti mengganggu ketertiban umum
dengan menimbulkan suara yang terlalu keras, memancing keributan dan lain sebagainya,” terangnya.
Nah kita itu, kata Alfirmansyah Karim, berusaha mencegah agar tidak ada peraturan yang dilanggar oleh masyarakat,
BACA JUGA:Pesta Malam Picu Pernikahan Dini
sehingga mereka tidak terkena tindak pidana yang berlaku, karena mengingat yang mereka lakukan adalah hal-hal baik,
seperti kenduri, acara pernikahan dan lain sebagainya.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini, Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Bapak Sekda
kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan Pesta atau Sedekah