Polisi Bubarkan Pesta Malam di Musi Rawas, Begini Cara Melaporkannya

Tim Gabungan Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti membubarkan pesta malam Senin 27 Februari 2024 pukul 01.30 WIB di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

KORANLINGGAUPOS.IDTim Gabungan Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti menghentikan dan membubarkan pesta malam Senin 27 Februari 2024  sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Pembubaran pesta malam dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi,S.Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti, Personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, di rumah Bapak Firman Esi  Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Pembubaran tersebut karena kegiatan pesta malam yang memutar musik remix dan melewati batas waktu pukul 23.00 WIB.


Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi saat memimpin pembubaran pesta malam--

Sebab sudah sesuai kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas dan kegiatan ini juga tidak ada Izin dari Kepolisian. Akhirnya, puluhan warga yang sedang berjoget diiringi musik mendadak stop.

BACA JUGA:Meninggal, Tentara Amerika yang Bakar Diri Seorang Pilot DevOps Engineer, Free Palestina

Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 26 Februari 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi,SH, SIK, MH membenarkan bahwa pihaknya sudah membubarkan pesta malam warga saat hajatan di Desa Tanah Periuk, karena melanggar Perda.

Perda itu, khusus melarang gelaran pesta malam di seluruh wilayah Musi Rawas. Namun saat pembubaran kondisi aman dan terkendali.

Dijelaskan Kapolres bahwa, Warga Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan himbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam dengan menggunakan musik remix karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti timbul perselisihan atau tindak kriminalitas antara warga yang berjoget remik baik diatas panggung maupun diluar panggung.

Lalu pesta organ malam sering disalahgunakan oleh oknum pengedar narkotika dan minuman keras. Jika masih dilanggar, kami ambil tindakan tegas berupa pembubaran acara dan  bisa sampai dipidanakan.

BACA JUGA:Protes Serangan Israel, Tentara AU Amerika Bakar Diri, Teriak : Free Palestina!

Maka Kapolres Musi Rawas  menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi pukul 23.00 WIB atau memutar musik remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomor 0811-7884-110 atau di Aplikasi Bantuan Polisi. 

Himbauan ini berlaku diseluruh warga yang ada diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Kami komitmen dengan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, harus ditindak. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, saya minta dikenakan denda setinggi-tingginya supaya bisa jadi efek jera,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan