Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti

Alfirmansyah Karim – Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara-Foto : Dokumen Pribadi -

BACA JUGA:Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas

untuk memperhatikan Perda No 17 Tahun 2019 tentang Pesta Rakyat dan

tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan