Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan
Terdakwa Yusin jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian. -Foto: Dokumen -Polres Mura
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Januarsyah Saleh, SH, MM jatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa Yusin (28) sejumlah Rp 1 juta.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklingggau, Kamis 3 Mei 2024.
Warga Kelurahan Selangit, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura jalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring), lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian.
Dalam sidang juga dikawal oleh anggota Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Sidang tipiring dijalani terdakwa, Yusin, lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian, maka yang bersangkutan melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Pelaksaan sidang dipimpin Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, SH, MM didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Edora, SH, MM
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 4 Mei 2024 dalam putusannya Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Yusin tebukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHP
Dengan itu terdakwa dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan itu, Yusin, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,” Tambahnya
Lalu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Leonardo Pakpahan bersama Briptu Abdi Aulia Nugraha menyampaikan sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga adanya pesta malam tanpa izin,