Setiap Kegiatan Menghimpun Sedekah Secara Regulasi Harus Ada Izin BAZNAS

Kamis 22 Aug 2024 - 18:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Tugasnya membantu BAZNAS dalam menghimpun zakat, infaq dan sedekah (ZIS)  dari masyarakat khususnya pegawai Kemenag.

UPZ Kemenag terus melakukan sosialisasi menganjurkan pegawai baik itu PNS, PPPK, honorer dan penyuluh di lingkungan Kemenag Kabupaten Musi Rawas  agar menyalurkan infaq, zakat dan sedekah melalui UPZ Kemenag.

BACA JUGA:BAZNAS Realisasikan Doorprize Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Terawas

BACA JUGA:Kontribusi Zakat dan BAZNAS Dalam Penurunan Angka Kemiskinan  

Untuk menampung infaq, zakat dan sedekah dari pegawai di lingkungan Kemenag UPZ punya rekening sendiri.

Setelah dana infaq, zakat dan sedekah terkumpul lalu disetorkan ke rekening BAZNAS Kabupaten Musi Rawas

"UPZ punya rekening penampung selanjutnya setiap akhir bulan kita setor ke rekening BAZNAS. Jadi kita sekarang ini tidak lagi setor tunai. Berapapun jumlah zakat infaq dan sedekah  yang terkumpul seluruhnya disetor ke rekening BAZNAS," jelasnya.

Dijelaskannya ada dua cara sistem pengumpulan ZIS yakni yang pertama kerjasama dengan bendahara kantor menawarkan kepada pegawai tanpa paksaan berapa mau wafak, infaq atau sedekah.

Untuk itu melalui pemotongan gaji atas kesepakatan pegawai dengan UPZ dengan dibuktikan membuat surat pernyataan ada blangko yang diisi berapa mau berinfaq atau sedekah.

 BACA JUGA:BAZNAS Bedah Rumah ke-70 Peletakan Batu Pertama Oleh Bupati Musi Rawas

BACA JUGA:Kemenag-BAZNAS Musi Rawas Akan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan seterusnya tergantung kemampuan masing-masing tanpa ada paksaan,dipotong dari gaji.

Sedangkan ketentuan zakat ada ketentuannya. Bagi pegawai yang ingin berzakat melalui UPZ Kemenag akan dihitung berapa gaji perbulan, kemudian ditotalkan berapa gajinya satu tahun untuk mengetahui sudah sampai nisab atau belum. Sebab zakat ada ketentuannya.

 Jika hasil perhitungan sudah masuk  wajib zakat maka gajinya dipotong 2,5 persen

Wajib zakat itu jika total gajinya satu tahun sudah setara dengan harga emas seberat 85 gram.

BACA JUGA:BAZNAS Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung

Kategori :