BAZNAS Realisasikan Doorprize Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Terawas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas realisasikan doorprize bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni dari kegiatan Penyerahan Zakat Istana pada bulan Ramadhan 1445 hijriyah atau bertepatan tahun 2024 masehi di Desa Kosgoro-Foto : Muhammad Yasin / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas realisasikan doorprize bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni dari kegiatan Penyerahan Zakat Istana pada bulan Ramadhan 1445 hijriyah atau bertepatan tahun 2024 masehi.
Dari kegiatan tersebut ada dua kecamatan yang mendapatkan doorprize bedah rumah untuk warganya yakni Kecamatan Terawas dan Kecamatan Muara Beliti masing-masing satu unit rumah dibedah dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Hal tersebut kata Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH. Bahana Jaalhaq Taqwallah, S.Pdi., M.A melalui Wakil Ketua (Waka) 1, Nisfi Asyura kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 Juli 2024.
Menurutnya dari dua kecamatan tersebut yang sudah mengajukan usulan rumah yang dibedah Kecamatan Terawas sedangkan Kecamatan Muara Beliti belum.
"Yang menentukan siapa yang mendapatkan bedah rumah tersebut hak prerogatif camat. Namun demikian tetap berdasarkan kriteria yang berhak menerima bantuan bedah rumah," jelasnya.
Untuk kecamatan Terawas warga Desa Kosgoro atas nama Rena Astuti yang mendapatkan bedah rumah dari doorprize acara penyerahan Zakat Istana bulan Ramadhan 1445 Hijriyah atau bertepatan tahun 2024 masehi.
Dijelaskan Nisvi nilai bantuan bedah rumah Rp 20 juta bantuan diberikan berupa bahan bangunan.
"Nilai bantuan bedah rumah dari doorprize ini lebih besar dari bantuan biasanya nilainya Rp 15 juta, tapi untuk bedah rumah dari door frice ini Rp 20 juta," jelasnya.
BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan
Lebih lanjut Nisvi Asyura menjelaskan syarat untuk mendapatkan bedah rumah kondisi rumah tidak layak huni, asnaf masuk kategori miskin.
Selain itu untuk syarat administrasi memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah yang sah atas nama penerima bantuan bedah rumah, surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, surat permohonan diketahui camat dan surat keterangan domisili.
Selain telah menyalurkan bantuan bedah rumah dari doorprize BAZNAS Kabupaten Musi Rawas dalam waktu dekat segera merealisasikan bantuan bedah rumah untuk warga Desa A Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Bantuan bedah rumah ini pemilik rumah menderita sakit menahun Tuberkulosis atau TBC.