KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah Calon Haji (JCH) khususnya yang belum perna melaksanakan ibadah haji harus mengikuti manasik haji.
Sebab dari kegiatan manasik itulah jemaah akan dibekali tentang ketentuan dan larangan ketika melaksanakan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H.M.Kholil Azmi, S.Ag mengatakan Jemaah calon haji sangat perlu untuk mengikuti manasik haji karena banyak jemaah yang tidak mandiri.
"Banyak jemaah yang tidak memahami tentang aturan-aturan ibadah haji, tentang larangan ketika melaksanakan ibadah haji," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Ajak Warga Shalat Subuh Berjamaah, Masjid Al Muhajirin Tanjung Aman Bagikan Sayuran Gratis
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH
Dijelaskannya, diantara larangan yang tidak boleh dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji seperti ketika setelah memakai Ikrom tidak boleh lagi gosok gigi, tidak boleh mematahkan kayu, tidak boleh membunuh hewan, tidak boleh terbuka aurat walaupun kepada sesama jenis kelamin.
"Saya lihat banyak yang tidak paham," tambahnya.
Menurutnya banyak JCH tidak fokus mengikuti manasik haji. Banyak permasalahan sehingga tidak mengikuti manasik haji dilaksanakan Kemenag diantaranya karena tempat tinggal terlalu jauh.
"Ada yang tidak aktif mengikuti manasik Karen mereka terlalu jauh," ungkapnya.
BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji, Tegaskan Soal Dosa dan Haram
Kholil Azmi baru menjabat Kakankemenag Kabupaten Musi Rawas mengaku kewalahan menghadapi jemaah karena mereka tidak bisa niat umroh, tidak niat haji.
"Itulah perlunya kita mengikuti manasik haji. Kemenag terus meningkatkan pelayanan ibadah haji," jelasnya.
Memurutnya, Kemenag melaksanakan sebaik mungkin pelayanan ibadah haji baik itu saat keberangkatan, di asrama haji di Mekkah, di Madina.