Kemenag Musi Rawas Bocorkan Cara Daftar jadi Jemaah Haji Khusus
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Musi Rawas Soerya Wirawan. -Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas belum tahu berapa jumlah haji khusus yang akan berangkat pada musim haji 1446 hijriyah atau bertepatan 2025 masehi.
Pasalnya menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas, H.M Kholil Azmi melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU), Soerya Wirawan, haji khusus langsung ditangani Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Haji khusus yang menangani Kanwil langsung, kita tidak mengurusnya," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 2 Februari 2025.
Dijelaskannya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
BACA JUGA:Selamat Guru PPG Kemenag yang Lulus, Ini Tahap Selanjutnya Jangan TErlewatkan
Cara untuk berhaji melalui Ibadah Haji Khusus yakni calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK.
PIHK memberikan tanda bukti registrasi.
Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Lalu BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi nomor validasi
BACA JUGA:Pembelajaran Selama Ramadan 2025, Kemenag Musi Rawas : Tunggu Turunan Kanwil
BACA JUGA:Calon Guru PPG Kemenag Bersiap Pada Maret 2025, Ini Proses, Tahapan dan Ketentuannya Peneriamaan
"Calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi, kalau di Sumsel langsung ke Kanwil Kemenag Sumsel. Langsung ke Kanwil tidak melalui Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.
Menurutnya Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kesehatan.