KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekarang menjadi sorotan. Nah untuk Kota Lubuk Linggau ada puluhan kasus KDRT yang laporannya masuk ke Polres Lubuk Linggau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 23 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dibya menyampaikan tahun 2023 Satreskrim Polres Lubuk Linggau khususnya bagian PPA menerima 19 kasus KDRT.
Sedangkan dari Januari sampai Agustus 2024 baru ada 16 kasus untuk wilayahnya yakni di Kecamatan Lubuk Linggau Utara dan Lubuk Linggau Selatan.
Dikatakan Aiptu Dibya bahwa ada wanita atau istri dalam rumah tangga apabila alami kekerasan oleh suaminya ia berhak lapor ke ketua RT, Babinkabtibmas dan Lurah untuk lakukan mediasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Begini Cara Memilih Pasangan Agar Tak Bertemu Pria Toxic, Potensi jadi Pelaku KDRT
“Kalau mereka tidak tahan lagi dan ingin melaporkan ke Polres silahkan. Kalau nikah sah secara hukum bawa buku nikah, kartu keluarga, sebagai barang bukti, lalu kita akan suruh untuk visum di rumah sakit untuk luka-luka yang diderita akibat KDRT,” jelas Dibya.
"Saksi yang melihat atau yang mendengar kalau ada, setelah itu kita akan lakukan penyelidikan," jelasnya.
Bagaimana jika korban dan pelaku nikah siri?
“Kalau dia sekedar nikah sirih juga bisa melapor tapi kasus penganiayaan biasanya bisa dikenakan dalam pasal 351 KUHP,” jelasnya.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
Kata Iptu Dibya, penyebab suami lakukan KDRT kebanyakan dipicu masalah ekonomi, dengan suami yang malas bekerja, suaminya narkoba, judi online atau ada wanita lain.
“Namun kebanyakan KDRT dipicu suami pecandu narkoba, judi online serta kesulitan ekonomi," papar Dibya.
Dan korban KDRT biasanya usia 20 sampai 30 tahun.