Awasi ASN Terlibat Judi Online

Minggu 25 Aug 2024 - 19:02 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

OJK sudah melakukan pemblokiran rekening bank, per Juni 2024, OJK telah memerintahkan bank memblokir 6.056 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

BACA JUGA:Suami Judi Online, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Kata Ulama

BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta

“OJK menjadi anggota satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 21 Tahun 2024, OJK juga telah melakukan penghentian pinjol ilegal yang mendanai judi online dimana OJK telah menutup 8.271 penyedia pinjol ilegal yang memungkinkan pendanaan judi online,” ungkapnya. 

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan yang baru, Ricky Perdana Gozali menyampaikan semua instansi dan bupati/wali kota di Provinsi Sumsel harus melakukan pemantauan dan penindakan terkait aktivitas judi online yang ada di daerah masing-masing.

“Indonesia emas akan hancur apabila judi online tidak ditindak dari sekarang, karena anak-anak muda yang kita miliki akan hancur karena judi online, apalagi melalui sistem digitalisasi yang dimiliki sekarang semua hal mudah untuk diakses,” tegasnya.

Kategori :