Catat! Ini 9 Daftar Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Adakah Favoritmu?

Senin 26 Aug 2024 - 11:28 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Seleksi CPNS 2024 resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Dengan pembukaan Seleksi CPNS 2024 ini, ribuan orang di seluruh Indonesia mulai berlomba-lomba mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi, dengan harapan dapat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu faktor yang kerap menjadi pertimbangan utama bagi para pelamar CPNS 2024 adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima jika berhasil lolos seleksi.

BACA JUGA:6 Pemda Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Buruan Cek

BACA JUGA:Peluang Karir di BIN CPNS 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Formasinya, untuk Lulusan SMA Hingga S2

Pada tahun 2024, pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS, yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Dengan banyaknya formasi yang tersedia, pelamar memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan posisi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, selain banyaknya formasi yang tersedia, calon pelamar juga perlu mempertimbangkan besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh masing-masing instansi.

Beberapa instansi CPNS 2024 ini diketahui menawarkan gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, dengan kisaran antara Rp8 juta hingga Rp20 juta per bulan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Website Mengubah Dokumen JPG ke PDF untuk Syarat CPNS 2024

BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat HP untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024

Berikut adalah beberapa instansi CPNS 2024 yang menawarkan gaji dan tunjangan tertinggi.

1. Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenal sebagai salah satu instansi yang menawarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang cukup besar bagi para PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah daerahnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima TPP dengan nominal yang cukup besar.

Kategori :