LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman setahun penjara kepada terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH Kamis (30/11/2023).
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya .
Pengangguran yang merupakan warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti menjual istri sirinya inisial DSR kepada pria hidung belang melalui prostitusi online (MiChat).
Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra terbukti secarah sah dan bersalah melanggar pasal 296 KUHP.
BACA JUGA:5 Handphone Murah Direntan Harga Rp 1 Jutaan Paling layak Dibeli, Ram 3Gb Akhir Tahun 2023
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dilarang oleh pemerintah. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra melakukan tindak kriminal Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap No 2 RT 01 Kelurahan Wirakarya Kelurahan Lubuklinggau Timur II.
Awalnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 09.37 WIB terdakwa Efpri Yansyah Saputra mengajak korban (istri sirinya) untuk tinggal berdua di Kost Bukit Sulap. Mereka memesan kamar beberapa hari sampai Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Terjadi Lagi! Kini Warga Bandung Kanan Lubuklinggau, Dibegal di Kepala Curup Rejang Lebong
Setelah beberapa hari tinggal di Kost Bukit Sulap, muncul niat terdakwa untuk mencoba menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang agar memperoleh uang.
Uang hasil jual korban, rencananya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa memulai aksinya Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Dimulai dengan mendownload aplikasi MiChat diponsel milik terdakwa lalu terdakwa memasang profil foto korban.