Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara

Sabtu 02 Dec 2023 - 17:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Saat itu terdakwa menjawab sebesar Rp 300 ribu, kemudian pelanggan tersebut langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu. Setelah itu terdakwa dan saksi Hengky langsung keluar kamar dan meninggalkan  korban di dalam kamar N.4 untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Sedangkan terdakwa bersama saksi Hengky duduk di tangga dekat kamar. Lima menit kemudian datang beberapa anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Hengky serta  korban untuk dibawa ke Polres Lubuklinggau.  (*)

Kategori :