LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Perempuan usia 18 tahun inisial BLP yang merupakan istri siri Ahmad Yudha mengaku ikut membantu melakukan pembunuhan terhadap Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap. Setelah dianiaya Ahmad Yudha, BLP ikut membantu suaminya itu mengangkat tubuh korban ke kamar.
BLP ditangkap di kosannya Kecamatan Barumun Padang Lawas Utara Sumatera Utara. Sebelum ditangkap BLP ditetapkan sebagai DPU oleh kepolisian setelah menangkap Ahmad Yudha beberapa waktu lalu.
Kata BLP saat diangkat itu, korban masih hidup. BLP mengaku pertama kali berkenalan dengan Ahmad Yudha di Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Wanita berambut lurus itu mengaku diajak Ahmad Yudha ke Batam untuk dinikahi secara resmi.
BACA JUGA:Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara
BLP menyebutkan tak mengetahui kalau korban adalah istri sah dari Ahmad Yudha.
Sebab kepada BLP, Ahmad Yudha mengatakan bahwa korban merupakan orang yang mengguna- guna Ahmad Yudha selama ini. Kata Ahmad Yudha, selama perempuan itu masih hidup ia akan terus diguna-guna dan hidupnya tak tenang.
Untuk diketahui, BLP ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap. BLP telah menikah siri dengan Ahmad Yudha Februari 2023 di Batam.
BLP saat dinikahi Ahmad Yudha mengetahui kalau dia istri pelaku yang ke sekian.
Sebelumnya, keduanya membagi peran dalam peristiwa pembunuhan Tetty.
Mulanya, Ahmad Yudha meminta BLP mengambil air yang dimasukkan ke ember.
BACA JUGA:Warga Kampung Bali Musi Rawas Mengeluhkan Bau Kandang Ayam Dekat Pemukiman, Picu Lalat
Kemudian Yudha memasukkan kepala istri sahnya itu ke dalam ember tersebut.
Kemudian tersangka meminta BLP mengangkat tubuh korban ke kamar belakang untuk dibaringkan di tempat tidur.
Atas perannya itu, Pelaku BLP dijerat pasal 55 jo 56 KUHP. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan turut serta pelaku. (red)