IKN Nusantara Ditutup, Ada Syarat Setiap Kunjungan yang Wajib Dipenuhi Pengunjung

Selasa 27 Aug 2024 - 15:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Syarat yang harus dipenuhi kunjungan instansi/kedinasan yakni :

BACA JUGA:Tak Hanya di IKN Saja, Ini 7 Karya Nyoman Nuarta yang Tersebar di Berbagai Penjuru Negri

BACA JUGA:Istana Garuda Bikin Bangga, Cerita Keyla di IKN Pembawa Teks Proklamasi Kirab HUT RI ke 97

- Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara c.q Kepala BPPW Kalimantan

dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara

- Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat

- Jumlah pengunjung maksimal 15 orang

BACA JUGA:Makin Canggih Upacara HUT ke-79 RI Digelar Hybrid, Acara di IKN dan Jakarta Terkoneksi

BACA JUGA:Ada 1000 Unit Mobil Disewa Kemensetneg untuk Tamu HUT Ke-79 RI di IKN 2024

- Jumlah kendaraan maksimal 3 unit

- Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.

Begitu juga Jalan tol Balikpapan - KIPP IKN sebelumnya telah dibuka untuk umum dan fungsional untuk HUT RI ke-79 di IKN Nusantara.

Saat ini telah ditutup kembali hingga pekerjaan konstruksi selesai penuh.

BACA JUGA:Waduh!! Ammar Zoni Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Buntut Kasus Narkoba Ketiga Kali

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

Pengumuman tersebut hanya dijelaskan untuk kunjungan kedinasan tetap bisa dilakukan namun secara terbatas dengan melampirkan persyaratan.

Kategori :