Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

Selasa 27 Aug 2024 - 11:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah.

Korban yang merasa dirinya tidak terima sertifikat tanahnya di gadai ke rentenir melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.

Korbannya Amoi Isabella Matondang (32) yang merupakan warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Berawal korban yang mengetahui bahwa sertifikat tanahnya digadai ke rentenir dari kakaknya yang kenal dengan rentenir tersebut.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Dan kakak ipar melihat sertifikat milik adiknya digadaikan ke rentenir di Lubuklinggau yang merupakan teman kakaknya.

Sertifikat tersebut digadai oknum pegawai honorer BPN Muratara berinisial NV (27) sebesar Rp11.200.000.

Amoi saat dihubungi KORANLINGGAUPOS.ID mengaku sudah terlalu lama sertifikat tanahnya dari program Prona 2021 tersebut.

"Benar telah melaporkan oknum Pegawai Honorer BPN ke Polres Muratara," ungkap Amoi.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SIMPELDIK

BACA JUGA:Top! Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SIMPELDIK

Rentenir tersebut disampaikannya, telah mengirimkan bukti foto oknum pegawai honorer BPN yang telah menggadaikan sertifikat tahan miliknya.

"Begitu juga sertifikat tanah miliknya juga difoto dan itu benar miliknya." ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Amoi didampingi keluarga pada Selasa 14 Agustus 2024 menemui langsung ke Kantor BPN Muratara untuk mempertanyakan kejadian tersebut.

Kategori :