Kata tersangka, dia sudah sering diingatkan pemerintah desa dan warga untuk berhenti melakukan perbuatan haram tersebut.
BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Kasat Narkoba menghimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
Kategori :